Terkait Tata Kelola Kratom
PONTIANAK – Delegasi Amerika Serikat yang difasilitasi Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) menggelar kunjungan selama 12 hari di Indonesia, dari 6-18 Agustus 2022 dari Jakarta hingga ke pedalaman Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Selain bertemu Kepala Staf Kantor Kepresidenan Moeldoko, rombongan juga menemui Gubernur Kalbar Sutarmidji, pelaku usaha, hingga petani kratom di akar rumput. Digelar pula sim posium di Pontianak yang melibatkan seluruh unsur terkait tata niaga kratom.
Ketua Koprabuh Yohanis Cianis Walean mengatakan, pihak AS dan Indonesia telah mengeluarkan pernyataan bersama terkait keberlanjutan perdagangan kratom. Pertama, soal keadilan harga dan pajak daerah. Disepakati petani kratom mendapat bayaran pantas, Bumdes/Bumdes Bersama menjadi pembeli pertama daun segar dari petani dan mengolah menjadi daun kering remahan tanpa campuran daun lain.
“Pengolahan itu harus berstandar GMP dilengkapi oleh bukti-bukti yang dapat di verifikasi sebagai asal usul barang yang akan digunakan sebagai alamat pengirim dalam dokumen ekspor kratom. Dengan demikian daerah penghasil kratom menerima PAD dari margin yang diperoleh Bumdes dan dari asal usul barang ekspor,” katanya.
Kedua, soal standar Good Manufacturing Practices (GMP). Disepakati, dalam memproduksi daun kratom dengan fasilitas mesin giling menggunakan material stainless steel, microwave penjaga kelembaban, keamasan, berstandar GMP (bebas logam berat dan jamur dengan kelembaban tidak lebih dari 6%) diuji oleh pihak ketiga independen, laboratorium bersertifikasi internasional, dan dilengkapi bukti yang dapat diverifikasi.
Ketiga, terkait contaminant free dimana produk daun kratom bebas kontaminan (salmonela, ecolie, jamur, dan bakteri lainnya) setelah dikemas disinari sterilisasi standar GMP, serta dilengkapi oleh bukti-bukti yang dapat diverifikasi. Keempat, perihal sinkroninasi dokumen ekspor. Dimana dokumen ekspor diverifikasi oleh pihak Bea dan Cukai sesuai ketentuan ekspor dicocokkan dengan dokumen barang yang bisa diverifikasi, sebelum diekspor. “Perlu digaris bawahi, poin-poin penting di atas telah disepakati karena merupakan permintaan langsung oleh para pembeli kratom dari USA yang sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku di USA,” ujar Yohanis, Senin (22/8).
Oleh sebab itu, lanjutnya, Koprabuh melakukan imbauan awal kepada para pelaku penggiat kratom dan seluruh stakeholder terkait, terutama kepada pemerintah daerah tempat asal tanaman kratom, supaya memerhatikan serta mendukung kesepakatan tersebut.
Koprabuh sebagai koperasi petani pemilik lahan juga mengajak para petani kratom untuk bersatu dalam mendukung merealisasikan tata niaga yang berstandar karena telah didukung oleh pemerintah antara lain Kepala Staf Presiden, Menteri Koperasi dan UKM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
Yohanis juga menyebut, eksportir yang belum memiliki fasilitas pengolahan yang standar bisa berkolaborasi dengan eksportir yang telah memilikinya. “Bagi pengekspor yang belum bisa memenuhi standar GMP, dapat menggunakan jasa produksi GMP tetap melayani buyernya seperti biasa, penyedia jasa berkomitmen tidak akan menghubungi buyernya,” pungkasnya. (ars/ser)